๐น Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat Dan Orang
pasif). Adapun dalam hukum pidana Islam ketentuan mengenai batas-batas berlakunya ketentuan pidana salah satunya dapat dilihat dalam teori imam madzhab Hanafi menekankan aspek tempat (locus delicti ) sebagai dasar pemberlakuan hukum pidana Islam. Teori Imam Abu Hanifah tidak jauh berbeda dengan hukum pidana Indonesia
BERLAKUNYAHUKUM PIDANA MENURUT WAKTU & TEMPAT OLEH: RISWAN MUNTHE, SH, MH. Medan, 27 Oktober 2016 * Title: Slide 1 Author: microsoft Last modified by: Aku Created Date: 10/22/2008 1:55:26 AM Document presentation format: On-screen Show (4:3) Company: Microsoft Corporation Other titles:
2) Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. (3) Setiap tp selalu dipandang bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar. 3.
Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar hukum oleh hakim jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu hukum pidana dan selama perbuatan itu belum dilakukan. Menurut clairen& nijboer asas legalitas berarti tidak ada kejahatan tanpa undang-undang, tidak ada pidana tanpa undang-undang.
Suduthukum | teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. 50 Reviews ยท Cek Harga: Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 (empat) macam asas yaitu sebagai berikut: Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun.
A Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu 1. Asas Legalitas. B. Asas Hukum Pidana Menurut Tempat dan Orang. Asas Territorialiteit (Territorialiteitsbeginsel) Asas Teritorialitas memiliki dasar hukum yang terkandung dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 95 KUHP, dan UU No. 4 Tahun 1976. Ketentuan Pasal 3 KUHP merupakan perluasan dari Asas
DOC) RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN WAKTU | Zakirul Fuad - LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT DAN WAKTU Zakirul Fuad Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam pasal 2 sampai dengan pasal 9 KUHP. See Full PDF Download PDF Related Papers
Bahwadalam hal perbandingan asas-asas berlakunya ketentuan pidana menurut tempat antara perspektif hukum Islam dan hukum Positif terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan. Kesamaan konsep perbandingan asas antara kedua perspektif tersebut dapat dilihat pada prinsip teritorialitas yang dikemukakan oleh imam-imam mazhab dengan asas teritorialitas
Yangmenjadi dasar hukum bagi pemberlakuan asas ini adalah kepentingan hukum seluruh dunia. Asas ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demikian pembahasan mengenai asas-asas umum yang berlaku dalam hukum pidana di Indonesia. Semoga dapat menambah pengetahuan sobat-sobat HeyLaw semua ya!
.
berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang